News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Temui Djoko Tjandra di Malaysia, Pinangki Bayari Tiket Pesawat Andi Irfan dan Anita Kolopaking

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan

Tukar Dollar

Selain pegawai PT Garuda Indonesia dan pihak imigrasi, dalam persidangan kemarin JPU juga menghadirkan anggota Polri bernama Benny Sastrawan sebagai saksi. Benny adalah mantan anak buah suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Dalam kesaksiannya Benny mengakui pernah diperintah oleh Yogi untuk menukarkan mata uang asing milik Pinangki yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Benny mengaku diminta menukarkan uang sebanyak 4-5 kali.

Penukaran mata uang asing itu dilakukan pada 20 April 2020, 18 Mei 2020, 26 Mei 2020, dan 7 Juli 2020. Benny mengaku mata uang yang ditukar adalah dolar Amerika dan dolar Singapura.

"Saya tidak pernah diperintah langsung karena saya pimpinannya Pak Yogi. Saya diminta tukar valas atas perintah pimpinan saya langsung, atas perintah Pak Yogi, karena Pak Yogi beliau dapat SMS atau WA dari Pinangki," kata Benny saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta.

Benny juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Pinangki. Valas yang diminta ditukarkan diantar oleh sopir dan ajudan Pinangki bernama Sugiarto.

Jaksa lantas mengonfirmasi sejumlah uang yang ditukarkan Benny.

Sekali menukarkan valas, jika dirupiahkan, uang Pinangki itu mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Rincian uang yang ditukarkan Benny dalam BAP yakni USD 10 ribu senilai Rp 147.130.000 ditransfer ke Pungki Primarini adik Pinangki, USD 14.780 ditransfer ke Pinangki, USD 17.600 ditransfer ke Pinangki, dan USD 10 ribu senilai Rp 143.600.000 ditransfer ke Pinangki

Benny membenarkan jumlah uang tersebut. Namun ia mengaku tidak memiliki bukti transfer karena suami Pinangki waktu itu memerintahkan agar Benny membuang bukti transfer itu.

"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang, ketika ditunjukkan penyidik (bukti transfer) benar," kata Benny.

Selain Benny, saksi Sugiarto juga mengaku pernah diperintah Pinangki untuk menukarkan valuta asing (valas). Valas itu ditukar untuk membayar cicilan mobil BMW X-5 punya Pinangki. Sugiarto adalah mantan sopir Pinangki.

Awalnya, jaksa menanyakan perihal penukaran uang yang dilakukan Sugiarto atas perintah Pinangki. Dia mengaku sering menukarkan uang untuk membayar mobil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini