News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Viral Video Orang Berseragam Loreng Turunkan Spanduk Rizieq Shihab, Ini Penjelasan TNI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk Rizieq Shihab diturunkan orang berseragam loreng.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul video yang memperlihatkan sejumlah orang berseragan TNI menurunkan spanduk bergambar petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di pinggir jalan raya beredar di media sosial.

"Nih saya kasih video yg lebih jernih, supaya kadrun melek. TNI sudah benar harus bersikap tegas kepda siapapun yg ingin membuat keonaran,apalagi di masa pandemi.

Bravo TNI & polri.
Mengapa tidak siang ? Ko malam ? Kalau siang bakal menghambat aktifitas masyarakat ndrun...." tulis akun IG @sailendra.utama.

Penjelasan TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengatakan, dia belum mendapatkan klarifikasi mengenai video tersebut.

"Saya belum dapat klarifikasi, siapa yang melakukan," kata Achmad kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait video tersebut.

Achmad menegaskan bahwa TNI tidak pernah memberikan perintah untuk menurunkan spanduk Rizieq Shihab.

"TNI tidak pernah memberikan perintah," ujar Achmad.

Baca juga: Siapa Pihak yang Kabarnya Kerap Menghambat Jokowi Dialog dengan Rizieq Shihab?

Rizieq Shihab tengah menjadi sorotan terkait dengan kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya yang kemudian disusul acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam lalu.

Masih pada pekan lalu, Rizieq dan para simpatisannya juga melakukan sejumlah kegiatan lain yang dihadir banyak orang.

Kerumunan massa dalam jumlah besar dilarang saat ini karena ada pandemi Covid-19.

Kerumunan massa yang melibat Rizieq dan para simpatisannya itu kini berbuntut panjang. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini