Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Kamis (19/11/2020).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Herry yang merupakan terpidana kasus korupsi terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, akan menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Dadang Suganda, Tersangka Suap RTH Bandung ke Pengadilan
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Mantan Pejabat Kota Bandung Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Lahan RTH
Sebelumnya, Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan RTH di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.
Herry dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (4/11/2020).
Herry juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
"Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," ujar Ali.
Majelis hakim menilai perbuatan Herry termasuk perbuatan merugikan negara dalam kategori yang berat karena dari kasus itu negara mengalami kerugian sekira Rp 69 miliar.
Persidangan Herry soal kasus korupsi pengadaan RTH itu dimulai pada Juni 2020 lalu.
Selain Herry, ada dua terdakwa lainnya yang turut berperan dalam korupsi tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang pada periode tahun 2009 hingga 2014 menjadi anggota DPRD Kota Bandung.
Mereka didakwa melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Putusan itu sesuai dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.