Sedangkan hanger atau gantungan baju diduga dipakai untuk menyiksa Jusni dengan cara dicambuk ke areal punggung korban saat di Mess Perwira Yonbekang 4/Air sebagaimana yang disampaikan oleh korban kepada rekannya.
Selain itu Andi menilai dalam proses persidangan diketahui oditur militer tidak berupaya mengurai dan mengungkap rantai pertanggungjawaban komando atas peristiwa penyiksaan tersebut mengingat salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyiksaan itu berada di area militer yang hanya dapat diakses oleh anggota militer.
Selain itu, kata Andi, apabila pejabat publik khususnya dalam hal ini ialah atasan para terdakwa mengetahui peristiwa penyiksaan namun membiarkannya, maka ia dianggap menjadi bagian dari kejahatan itu dan harus mempertanggungjawabkannya secara pidana.
Hal itu, kata dia, didasarkan pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998
Andi mengatakan upaya-upaya perdamaian yang selalu ditawarkan kesatuan Yonbekang 4/Air melalui oditur militer ditolak pendamping keluarga korban yang meminta proses peradilan dapat berjelan terus serta menghukum para terdakwa dengan hukuman yang berat.
"Rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad dan kemudian oditur militer mengabulkannya sebagai hal yang meringankan, hal ini menunjukan ada upaya intervensi terhadap proses peradilan dan menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa ada upaya perlindungan kepada para terdakwa yang melakukan penyiksaan," kata Andi.