Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memberikan tanggapan terkait usulan Pangdam Jaya untuk membubarkan FPI.
Namun menurutnya, untuk membubarkan ormas termasuk FPI ada prosedur yang harus ditempuh.
Ia meyakini, Pangdam Jaya memiliki alasan kuat hingga mengusulkan pembubaran FPI.
"Saya kira ini harus direspons negara," kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Menurutnya, jika FPI terbukti melanggar hukum, negara tak boleh ragu untuk membubarkan FPI.
Baca juga: Ketua Komisi I DPR Dukung Langkah Tegas Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq
"Bila ternyata nanti secara hukum ormas FPI ini terbukti melanggar dan kemudian harus dibubarkan maka bubarkan saja tak usah ragu, tak usah takut," ucapnya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman buka suara terkait pernyataan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menyinggung TNI dan Polri.
Dudung justru menanggapi dengan berterimakasih atas hujatan-hujatan yang disampaikan oleh Rizieq.
Menurutnya, sebagai orang yang dianggap habib, maka seharusnya bertindak dan memberi ucapan yang baik.
Hal itu disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan setelah apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Politikus Golkar: Perintah Pangdam Jaya Copot Baliho HRS, Sudah Sesuai Tupoksinya
"Hujatan-hujatan HRS kepada TNI dan Polri, kalau katanya sebagai imam besar, kalau dibilang sebagai kiai atau habib, karena habib atau kiai itu selalu hatinya baik. Jadi kalau ucapan tidak baik, bukan habib namanya itu. Saya ini orang Islam juga," kata Dudung.
Berikut poin-poin penyataan keras Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Baca juga: Profil Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang Tegas Minta Turunkan Baliho Rizieq Shihab
1. Perintahkan Copot Baliho