News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan Unggah Foto Sedang Membaca, Judul Bukunya jadi Sorotan

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang mengusung tema Meneladani Nabi Muhammad Dengan Berakhlak Terpuji diselenggarakan oleh BPKK DPW PKS DKI Jakarta di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah foto dirinya yang tengah membaca buku.

Foto tersebut diunggah Anies di akun Twitternya, Minggu (22/11/2020).

Dalam foto tersebut, Anies terlihat sedang duduk di sebuah kursi sembari membaca buku.

Ia mengenakan kemeja putih dan dipadu dengan sarung cokelat tua.

Baca juga: Politisi PDI Sebut Ada Pembiaran dari Anies soal Acara Habib Rizieq, Fadli Zon Singgung Pemerintah

Hal yang menarik adalah buku yang dibaca Anies.

Dari foto terlihat buku yang dibaca Anies berjudul How Democracies Die.

Artinya, Bagaimana Demokrasi Mati.

Postingan Anies sedang membaca buku (Twitter Anies)

"Selamat pagi semua. Selamat menikmati Minggu pagi," tulis Anies memberi keterangan fotonya. 

Tidak diketahui alasan Anies mengunggah foto tersebut.

Namun, tak sedikit warganet yang mengaitkan unggahan Anies ini dengan rentetan peristiwa seputar kepulangan Habib Rizieq Shihab belum lama ini.

Anies pun sempat dipanggil Polda Metro Jaya.

Baca juga: Usai diperiksa 9,5 Jam, Unggahan Anies Banjir Dukungan, Ridwan Kamil Diperiksa 7 Jam Lalu Mohon Maaf

Terakhir, TNI mencopoti baliho-baliho bergambar Rizieq Shihab.

Sekira satu jam diunggah, postingan Anies itu sudah dibagikan 665 kali dan dikomentar hampir 1.000 komentar. 

Polisi Minta Pemanggilan Anies Tak Dimaknai Kriminalisasi

Polda Metro Jaya angkat bicara soal tudingan berlebihan saat memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat meminta masyarakat tak menilai pemanggilan itu sebagai tindakan kriminalisasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.

"Jangan semata-mata ada anggapan kriminalisasi dan sebagainya."

"Ini masih tahap klarifikasi, tahap penyelidikan itu menentukan ujungnya ada atau tidak ada pidananya, masih jauh," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Soal Acara Rizieq, Rocky Sentil Mahfud MD: Dia Pikir Buzzer Beri Info Benar

Tubagus menerangkan keterangan Anies Baswedan diperlukan untuk mengetahui status DKI Jakarta saat pelaksanaan acara Habib Rizieq Shihab.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum, Selasa (17/11/2020).  (Tribunnews/Herudin)

Ia diundang hanya untuk mengklarifikasi status Ibu Kota saja.

"Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan untuk tentukan status DKI saat kegiatan dilakukan seperti apa, apakah PSBB? PSBB transisi kah? Atau tidak ada PSBB kah? atau seperti apa?" jelasnya.

Menurutnya, penerapan pasal UU Kekarantinaan sangat bergantung dengan status kesehatan di kota tersebut.

Namun demikian, Tubagus tidak menjelaskan rinci apakah Anies Baswedan harus diundang setiap ada pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota.

"Karena sangat bergantung pada penerapan UU kekarantinaan yang bisa jawab ini salah satunya Gubernur disamping pertanyaan lain terkait kapasitas beliau. Upayanya dan ada nggak keterkaitan dan sebagainya."

"Tapi utamanya setidaknya kenapa perlu? karena beliau dibutuhkan keterangannya tentukan status itu. Cuma ditanggapi berbagai macam," ungkapnya.

Baca juga: Wasekjen PPP: Pilpres Masih Lama, Sebaiknya Anies tidak Diganggu-ganggu untuk Urusan Pilpres

Lebih lanjut, dia memastikan setiap saksi yang dipanggil oleh penyidik tidak akan selalu berujung menjadi tersangka.

"Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka. Kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya dan sebagainya."

"Ini pemahamannya samakan dulu nih, tak langsung oleh diklarifikasi penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya dimana?," pungkasnya.

33 Pertanyaan Polisi untuk Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dalam rangka meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahaan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan tersebut Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik," ucap Anies Baswedan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," sambungnya.

Anies menyebut, dirinya telah memberikan penjelasan sedetail mungkin terhadap pertanyaan yang diberikan kepadanya.

"Semuanya sudah dijawab sesuai dengqn fakta yang ada. Tida ditambah, tidak dikurangi," ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, ia menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada pihak kepolisian.

"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lainnya, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Baca juga: Wasekjen PPP: Pilpres Masih Lama, Sebaiknya Anies tidak Diganggu-ganggu untuk Urusan Pilpres

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.

"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama, yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).

"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBBN, maka ada ketentuan lain, ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Wilayah ada PSBB itu termasuk bagian dari kekarantinaan," sambungnya.

Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka terjadi pidana," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bila dari hasil pemeriksaan ini ditemukan adanya tindak pidana, maka polisi bakal langsung mengusutnya.

"Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, batu kemudian dinaikkan ke proses penyidikan," tuturnya.

Tak hanya Anies, polisi hari ini juga memeriksa sejumlah pejabatan Pemprov DKI, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyanto.

Selain itu, pihak RT, RW, Kepala KAU Tanah Abang, dan petugas Babinkamtibmas.

"Yang hadir hari ini ada 9 dan baru saja hadir Kepala Satpol PP. Jadi ada 10 yang hadir hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Selain 10 orang yang hadir hari ini, pihak kepolisian juga akan memanggil empat orang lainnya dalam untuk dimintai keterangan.

"Kami bagi jadi tiga elemen, elemen satu dari Pemda, kemudian panitia penyelenggara (nikah), san beberapa saksi tamu yang hadir," tuturnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini