News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025

Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut daftar UMK 2021 di Jawa Tengah, Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMK 2021 di Jawa Tengah, Kota Semarang tertinggi. 

Gubernur Ganjar Pranowo akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 untuk 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, jatengprov.go.id, Minggu (22/11/2020), penetapan UMK 2021 di Jateng diteken oleh Ganjar melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.

UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini mengalami kenaikan bervariasi antara 0,75 hingga 3,68 persen.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kawasan Bintan Industrial Estate, Minta Kenaikan UMK 2021

Menurut Ganjar, kenaikan UMK antara 0,75 hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah.

UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.  

Pengusaha, lanjut Ganjar, wajib mematuhi UMK ini.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Dari besaran UMK yang ditetapkan Ganjar Pranowo, tertinggi ada di Kota Semarang yakni Rp 2.810.025. 

Sedangkan besaran UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :

1. Kota Semarang Rp 2.810.025

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini