News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Masih Perlu Sosialisasi, Alasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tak Masuk Prolegnas 2021

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly saat membuka Konferensi Internasional Hukum dan HAM yang diselenggarakan Balitbangham Kemenkumham dalam rangkaian Hari Dharma Karya Dhika 2020 di Hotel JS Luwansa, Senin (26/10/2020). (IST)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Lembaga Pemasyarakatan tidak dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah pada saat ini memandang masih perlu melakukan sosialisasi lebih mendalam terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan kepada masyarakat secara luas. 

"Kami gunakan waktu ini juga untuk sosialisasi dulu, karena undang-undang ini juga carry over, mudah saja buat kami untuk mengangkatnya kembali," papar Yasonna saat rapat di Baleg DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Menurut Yasonna, terkait dinilai pentingnya RUU Permasyarakatan yang dihubungkan dengan kepadatan di lembaga pemasyarakatan, pemerintah saat ini lebih mendorong perubahan RUU tentang Narkotika. 

"Karena 50 persen lapas itu isinya narkotika. Ini kunci pokoknya," ucap Yasonna. 

Baca juga: Ini 3 RUU Baru yang Diusulkan Pemerintah Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Yasonna menyebut, persoalan RUU Pemasyarakatan dan KUHP pada saat ini tinggal sedikit memberikan penjelasan kepada masyarakat, agar pandangan pemerintah, DPR dan publik menjadi sama. 

"Barangkali tidak sampai 10 persen, sudah tinggal memberikan jawaban, sosialisasi, sehingga orang tidak mempersepsikan berbeda," ucap Yasonna. 

Selain RUU KUHP dan Pemasyatakatan, pemerintah juga mengusulkan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini