TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan tiga rancangan undang-undang untuk tidak dimasukan ke dalam daftar Program Legisnasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Ada tiga RUU yang tadinya masuk dalam Prolegnas 2020 untuk diusulkan tahun 2021 akan dikeluarkan," papar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/11/2020).
Supratman menjelaskan, ketiga RUU tersebut yaitu RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kemudian diusulkan tiga RUU yang baru," ucap Supratman.
Baca juga: PKS Minta Baleg DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2021
Adapun RUU yang diusulkan pemerintah yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
"Kemudian pemerintah juga mengusulkan di dalam Prolegnas jangka menengah. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tengang Gerasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi," paparnya.
Menurut Supratman, terkait Prolegnas Prioritas 2021 akan segera dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Prolegnas pada besok untuk memutuskan daftar Prolegnas tersebut.
"Hari Rabu diharapkan sudah ditetapkan Prolegnasnya," ucap politikus Gerindra itu.