News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi IX DPR Angkat Bicara Soal Isyarat Menkes Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengisyaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Alasannya, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis KDK dan menerapkan rawat inap kelas standar.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai pemerintah harus mempertimbangkan secara matang jika ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Rapat dengan Komisi IX DPR, Menkes Terawan Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Saleh, justru pemerintah harus memperhatikan pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang menurut Saleh jumlahnya tidak terlalu besar.

"Karena di antara PBPU itu ada banyak juga yang tidak sanggup untuk membayar iuran. Itu mesti diperhatikan," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, Saleh juga meminta pemerintah memperhatikan masyarakat yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca juga: Kemendikbud Cocokkan Data Bantuan Subsidi Upah dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja

Menurutnya, masih banyak masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar dalam PBI.

"Sebentulnya sangat tidak mampu tetapi tidak terdaftar dalam PBI, itu harus disisir habis data itu," ucapnya.

"Sehingga nanti kalau ada kenaikan itu tentu tidak menyasar kepada mereka yang tidak mampu, mestinya bagi mereka yang mampu," pungkas politikus PAN itu.

Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Selasa (24/11/2020).

Dalam rapat tersebut, Menkes Terawan mengisyaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Alasannya, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis KDK dan menerapkan rawat inap kelas standar.

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini