News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Mahfud MD Peringatkan Paslon, Tim Kampanye Tidak Langgar Protokol Kesehatan : Bisa Didiskualifikasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memperingatkan para pasangan calon peserta Pilkada serentak 2020 dan tim kampanyenya tidak melanggar protokol kesehatan. 

Mahfud menegaskan sanksi yang dijatuhkan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan bisa sampai diskualifikasi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai memimpin rapat kordinasi analisa dan evaluasi tahapan Pilkada Serentak di Kantor Kemenko Polhukam, pada Senin (23/11/2020). 

‘’Jangan main-main, kepada paslon dan tim kampanye nya, karena kalau melakukan pelanggaran protokol kesehatan kami tindak seperti yang lain, bahkan sampai didiskualifikasi, tergantung pada kapasitas pelanggarannya,’’ kata Mahfud dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (23/11/2020).

Baca juga: Mahfud MD Minta Seluruh Pihak Jangan Lengah, Jaga Situasi Tetap Kondusif Hingga Pilkada Berlangsung

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Semua Pihak Dukung Penyelenggara Pilkada Serentak

Mahfud menyatakan hingga saat ini penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 berjalan relatif baik, aman dan terkendali. 

Namun demikian, kata Mahfud, masih ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan 

’’Ada pelanggaran protokol kesehatan terjadi sebanyak 2,2 persen dari 73.500 ribu event itu pelanggarannya kira-kira 1.510 protokol kesehatan. Itupun yang kecil-kecil misalnya lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan sebagainya,’’ kata Mahfud.

Baca juga: Surat Suara Pilkada Badung Selesai Dicetak, 190 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan

Mahfud  juga menjelasakan hingga saat ini sudah ada 16 kasus pelanggaran Pilkada yang dibawa ke ranah pidana. 

Ia mengatakan saat ini 16 kasus tersebut telah masuk proses penyelidikan, penyidikan, dan juga sudah ada yang hingga proses peradilan. 

‘’Jadi jangan bilang bahwa tidak ada tindakan. Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya,’’ kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD: Pimpinan NU dan Muhammadiyah Minta Kita Jaga Persatuan dan Kesatuan

Mahfud juga meminta masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkada karena momen tersebut penting untuk menentukan pemimpin daerah selama lima tahun ke depan. 

‘’Kita juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman, agar berpartisipasi di dalam pilkada, karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri,‘’ kata Mahfud. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini