News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Daerah Diminta Jalankan Instruksi Pusat Terkait Penegakan Protokol Kesehatan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Personel gabungan sedang melaksanakan gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin (23/11/2020). Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB masa transisi selama 2 pekan yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang sesuai dengan keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1100 tahun 2020. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, adalah bagian dari teguran Pemerintah Pusat terhadap pemerintah daerah yang lalai melindungi warganya dari bahaya Covid-19.

Hal ini, mengingat Covid-19 belum hilang dan kasus positif setiap hari cukup tinggi.

Menanggapi hal ini sekjen Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Rizwansyah mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan instruksi pemerintah pusat. Seperti intruksi Mendagri belakangan ini.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Pentas Kuda Lumping di Kabupaten Banyumas

"Karena itu, pemerintah daerah harus menjalankan instruksi pemerintah, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi segenap rakyat," kata rizwansyah (Selasa, 24/11/2020).

"Pemerintah daerah harus senada dengan pemerintah pusat dalam melawan covid-19 ini, jangan jalan sendiri, mengingat covid-19 belum selesai, ini bisa tambah kalau pemerintah daerah jalan sendiri," jelasnya.

Baca juga: Menurut Anies, Terjadi Penurunan Kedisiplinan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Pencegahan pandemi covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah harus didorong untuk tetap konsisten melakukan upaya taktis dalam pencegahan penyebaran covid-19.

Lebih jauh rizwansyah menjelaskan bahwa intrusi Mendagri ini merupakan teguran untuk pemerintah daerah yang lalai pada tanggung jawabnya atas covid-19 yang membahayakan ratusan juta nyawa rakyat Indonesia.

"Instruksi Mendagri ini harus diapresiasi, sebab masih banyak pemerintah daerah yang lalai. Setiap hari meningkat, instruksi Mendagri ini merupakan teguran bagi pemerintah daerah agar konsisten melawan covid-19. Bila perlu pemerintah daerah yang lalai, jangan hanya ditegur tapi diberi sanksi Pak Menteri, sebab ini menyangkut nyawa banyak orang," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini