News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polri Sebut Tidak Ada Konsekuensi Hukum Jika Putri dan Menantu Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan water cannon di sekitar Markas Front Pembela Islam (FPI), di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Penyemprotan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan sejumlah kendaraan water cannon dari berbagai sisi jalan. Kegiatan itu sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) setelah ditemukan adanya beberapa warga yang terpapar Covid-19 seusai menghadiri acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab yang diselenggarakan di kawasan tersebut. Tribunnew/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan tidak ada konsekuensi hukum jika putri dan menantu Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemanggilan Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Menurutnya, status keduanya masih sebagai pihak yang diundang untuk mengklarifikasi terkait kerumunan dalam akad pernikahannya di Petamburan.

"Nggak ada masalah, tidak ada konsekuensi hukum. Penyelidikan ini memang belum pro justisia belum mengikat. Kalau sudah pro justisia kita memanggil kalau dua kali dipanggil ada perintah UU, KUHAP bisa dibarengi perintah membawa untuk ketiga kalinya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Namun demikian, Awi menyampaikan pihak kepolisian masih berharap keduanya untuk bisa memenuhi pemanggilan Polri untuk klarifikasi.

"Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara ini adalah negara hukum, ayo kita dudukkan bersama-sama datanglah untuk diklarifikasi. Karena kesempatan untuk mengklarifikasi ini kan kesempatan untuk membeberkan apa yang betul terjadi sehingga jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengakui memang penyidik juga bisa membuat konstruksi hukum dengan dua saksi saja. Namun demikian, keterangan kedua pengantin ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Baca juga: Pernikahan Putri Rizieq Shihab Masih Berbuntut, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot Karena Abaikan Prokes

Ke depannya, pihaknya juga masih berusaha untuk memanggil ulang keduanya untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut.

"Ingat penyidik membuat konstruksi hukum. Sebenarnya penyidik butuh saksi cuma kalau dalam UU KUHAP minimal itu dua saksi. Tapi kan kita untuk memperkuat itu wajar polisi itu akan mencari kesesuaian pemeriksaan yang satu dan lainnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini