TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pori menanggapi soal nama Komjen Pol Antam Novambar yang dimutasi oleh kepolisian sebelum kabar ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK.
Seperti diketahui, sebelum dimutasi Polri, Antam ditugaskan di KKP dan menjabat sebagai sekretaris jenderal hingga sekarang.
"Pak Antam kenapa? Nanyanya ke KPK, jangan nanya ke saya. Kasusnya di sana bukan di sini," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Awi membenarkan memang sebelumnya ada telegram soal mutasi Antam dari KKP ke Mabes Polri.
"Karena beliau bulan ini memasuki masa pensiun. Kalau tanya kasusnya ke sana, jangan ke sini, mereka (KPK) yang tangkap. Nanti kita offside itu," pungkasnya.
Adapun Antam selaku Sekjen KKP menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari KPK.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi,” ujar Sekjen Antam kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo
Antam menegaskan, KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti-rasuah tersebut.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Mengenai pendampingan hukum atas kasus ini, KKP akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
KKP mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Dan biar penegak hukum bekerja secara profesional,” imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengonfirmasi kabar giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.