Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Bambang Purwanto menyebut Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah diingatkan tidak melakukan ekspor benur.
"Dari awal saya, tidak sepakat. Benur kan banyak di sini, kenapa tidak dibudidayakan dan melibatkan para nelayan," papar Bambang saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Menurut Bambang, budidaya benih lobster di dalam negeri lebih menguntungkan, karena ketika sudah besar dan diekspor nilainya akan bertambah.
Baca juga: Novel Baswedan Pimpin OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo
Baca juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Terkait Korupsi Ekspor Benur
"Kalau alasannya budidaya benur itu sulit, ya kenapa Vietnam itu beli benur ke kita, terus beli bahan pakannya dari kita dan mereka bisa budidaya," papar politikus Demokrat itu.
"Kemudian akhirnya nanti kan produsen lobster ke mereka, padahal benihnya dari kita," ucap Bambang.
Terkait penangkapan Edhy Prabowo karena dugaan korupsi ekspor benur, Bambang enggan menanggapinya dan menyerahkan kepada pihak KPK.
"Saya tidak bisa ngomong, saya juga belum tahu kabarnya," ucap Bambang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.
Baca juga: BREAKING NEWS, KPK Benarkan Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.