News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Edhy Prabowo, Ini Sepak Terjangnya selama Gantikan Posisi Susi Pudjiastuti

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara serah terima jabatan dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru Edhy Prabowo pada Rabu (23/10/2019). Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11/2020), begini sepak terjangnya.

"Saya melihat teman-teman di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bekerja tidak pernah henti-hentinya untuk membela nelayan kita,” katanya dikutip dari kkp.go.id.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK, Apa Penjelasan Operasi Tangkap Tangan?

2. Jalin Kerja Sama Internasional

KKP di bawah komando Edhy juga menjalin sejumlah hubungan kerja sama internasional dengan sejumlah pihak.

Sebut saja mulai negara Korea Selatan, Singapura, Malaysia, hingga negara Thailand digandeng oleh KKP.

Saat bertemu dengan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom, Rabu (18/12/2019), Edhy membahas soal perlindungan ABK Indonesia di Korea Selatan.

Ia berharap agar Pemerintah Korea Selatan memberikan perhatian terhadap hak-hak dan kesejahteraan ABK WNI yang bekerja di sana.

3. Tangkap Kapal Pencuri Ikan

Melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh Susi Pudjiastuti, KKP di bawah pimpinan Edhy juga telah menangkap sejumlah kapal pencuri ikan.

KKP melaporkan, terhitung sejak Januari hingga 24 Oktober 2019, pihaknya telah berhasil menangkap 54 saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Baca juga: Novel Baswedan Pimpin OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo

4. Eskpor benih lobster (benur)

Benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta. (Warta Kota/Banu Adikara)

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy membuka keran penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, yang mengganti aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020.

Dalam tiap kesempatan Edhy berkali-kali menyatakan eskpor benur merupakan caranya menyejahterakan nelayan kecil yang bergantung hidup dari menangkap benur.

"Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan? Nilai historis kemanusiaan karena rakyat butuh makan. Tapi berdasarkan ilmiah, juga ada. Kalau ditanya dulu penelitian seperti apa? Dulu tidak ada. ini ada Dirjen-dirjennya, belum berubah orang-orangnya," kata Edhy pada Senin (6/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini