News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap Kepada Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan, tidak bisa membuktikan adanya aliran uang dari Rezky Herbiyono ke Nurhadi.

Rezky Herbiyono sendiri merupakan menantu Nurhadi.

"Di sini kan persoalannya soal pasal 12a dan 12B, soal suap-menyuap, nah soal suapnya mana, sampai sekarang enggak ketemu. Setidak-tidaknya sampai saat ini tidak ketemu, apa hubungannya pak Nurhadi dengan uang-uang yang katanya diterima Rezky, gitu loh," ucap Rudjito saat menghadiri persidangan Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Dicecar Jaksa KPK, Pegawai PT MIT Ungkap Adik Ipar Nurhadi Sebagai Pengacara Top

Menurut Rudjito, hingga saat ini, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan bisa mengungkap aliran uang baik langsung maupun tidak langsung ke Nurhadi.

Ia mengklaim bahwa adanya fakta yang mengungkap aliran uang untuk Rezky Herbiyono tidak berkaitan dengan Nurhadi.

Baca juga: Saksi KPK Nyatakan Tak Ada Uang Mengalir ke Nurhadi dan Rezky Herbiyono

"Sampai sekarang enggak ketemu, baik secara langsung maupun tidak langsung, itu tidak ada kaitannya pak Nurhadi dengan uang-uang yang diterima Rezky," ujarnya.

Lebih lanjut, Rudjito juga menjelaskan soal kesaksian kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar.

Di mana, dalam persidangan, Yoga Dwi Hartiar mengaku namanya dicatut Rezky Herbiyono untuk membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Dijelaskan Rudjito, Rezky sebenarnya tidak mencatut nama adik iparnya untuk membeli lahan sawit.

Hanya saja, Rezky meminjam nama Yoga Dwi karena ada aturan membeli lahan di Kabupaten Padang Lawas dibatasi hingga lima hektare persatu nama pemilik.

"Sebetulnya persoalannya adalah ini kan soal pembatasan kepemilikan, ya kan. Di sana itu pembatasan menurut ketentuannya kan ada pembatasan bahwa seseorang maksimal boleh memiliki kalau enggak salah 5 hektare, karena kalau kebun lebih 5 hektare harus dipecah, salah satunya caranya adalah dengan meminjam KTP-nya si Yoga tadi. Itu maksudnya begitu," katanya.

Rudjito menekankan bahwa tujuan Rezky meminjam nama Yoga Dwi Hartiar sebenarnya bukan untuk menyamarkan aset.

Baca juga: Mobil Mewah Menantu Nurhadi: Mercedez Benz Hingga Ferrari

Ia pun menantang jaksa KPK untuk membuktikan tudingan penyamaran aset oleh Rezky.

"Silakan saja KPK membuktikan bahwa itu menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul silakan saja, tapi bagi kami itu hanya persoalan administrasi saja," kata dia.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000.

Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini