TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kurang lebih sembilan bulan berhenti melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan publik karena mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Tangkap tangan KPK terhadap Edhy dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Operasi senyap KPK terakhir kali dilakukan pada Januari 2020.
KPK menjaring Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait dugaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK juga turut menyita uang sebesar Rp1,8 miliar dalam OTT yang dilakukan pada Selasa (7/1/2020) malam.
Baca juga: Arief Poyuono : Prabowo Berbusa-Busa Sebut RI Stadium Empat Korupsi, Tapi Anak Buahnya Ditangkap KPK
Baca juga: Menteri Edhy Diciduk KPK, Komisi III DPR: Hukum Acara Pidana Menganut Asas Praduga Tak Bersalah
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, tangkap tangan terhadap Edhy Prabowo dipimpin oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan selaku Kepala Satuan Tugas (Kastgas).
"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Ali menyebut, tangkap tangan terhadap Menteri Edhy Prabowo merupakan penugasan resmi dari pimpinan KPK.
Sebanyak tiga Kasatgas diturunkan untuk mengamankan Edhy Prabowo bersama sejumlah pihak.
"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: Ketua Komisi V Akui Baru Dengar Istri Edhy Prabowo Turut Diamankan KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, penangkapan terhadap Edhy Prabowo diduga berkaitan korupsi ekspor benih bening lobster atau benur.
"Benar KPK tangkap, terkait ekspor benur," kata Ghufron.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.
KPK akan mengumumkannya kepada publik dalam konferensi pers terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.