TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rompi berwarna oranye kini menjadi seragam Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Edhy kini menjadi tersangka dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Ini menjadi kontras dengan beberapa hari sebelumnya, di mana ia sempat melancong ke Honolulu dan berbelanja barang-barang mewah.
Dalam catatan KPK pada 21 sampai dengan 23 November 2020, Edhy Prabowo dan isterinya, Iis Rosyati Dewi melancong ke Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Di sana mereka menghamburkan uang sebanyak Rp 750 juta untuk beli barang-barang mewah.
Uang itu dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuiton (LV) serta baju Old Navy.
Uang tersebut menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango adalah bagian dari duit suap yang diterima Edhy dari beberapa pihak.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim Gantikan Edhy Prabowo
Pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, isitrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreu Pribadi Misata.
Disamping itu, pada sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin.
Namun sepulang dari Honolulu, Edhy Prabowo dan isterinya, Iis Rosyati Dewi malah ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Tak hanya Menteri KKP dan istri, penangkapan dilakukan terhadap beberapa orang di beberapa tempat.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim Gantikan Edhy Prabowo
KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.