News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Capai Kesepakatan, Keputusan Daftar Prolegnas Prioritas 2021 Ditunda

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengambilan keputusan penetapan daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2021 ditunda, seiring belum seragamnya pandangan fraksi menyikapi tiga rancangan undang-undang.

Ketiga RUU tersebut dari total 38 RUU yang diusulkan yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Kita menyepakati bersama bahwa pengambilan keputusan ditunda hari ini sampai besok," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Supratman menjelaskan, ada enam fraksi menolak RUU Bank Indonesia dan meminta dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Baca juga: Pemerintah Setuju atas 38 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang Diusulkan Baleg DPR

RUU tersebut dinilai sudah masuk dalam Omnibus Law RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara RUU Ketahanan Keluarga ditolak oleh Gerindra, PKB, Golkar, PDIP NasDem dan Demokrat.

Sedangkan, RUU HIP ditolak Fraksi PPP, PKS, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, PKB, dan Gerindra.

Hanya Fraksi PDIP yang meminta RUU HIP tetap dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021.

Adapun rapat pengambilan keputusan daftar Prolegnas Prioritas 2021 akan dilanjutkan besok, Kamis (26/11/2020), seiring belum mencapainya titik kesepakatan.

Baca juga: Ini 3 RUU Baru yang Diusulkan Pemerintah Masuk Prolegnas Prioritas 2021

"Untuk waktunya, kita akan sampaikan lagi," ucap Supratman.

Adapun rincian 38 RUU tersebut di antaranya :

Usulan DPR RI

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini