TRIBUNNEWS.COM - BLT subsidi gaji atau BSU termin 2 tahap 5 telah cair.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap 5.
Dikutip dari laman Kemnaker, pada tahap 5 termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Begini Cara Lapornya, Bisa Lewat WhatsApp
Baca juga: KABAR GEMBIRA, BLT Pekerja Tahap 5 Resmi Disalurkan, Simak Tahap Penyalurannya di Sini
Pencairan BSU atau BLT subsidi gaji ini juga diumumkan melalui laman Instagram Kemnaker, @kemnaker.
Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V:
- Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh
- Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh
- Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh
- Tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh
- Tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, " kata Menaker Ida.
Baca juga: Menaker Ida Ungkap Kendala Cairkan BLT Gaji
Syarat penerima BLT subsidi gaji:
Masih dari sumber yang sama, berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/Buruh penerima Upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
(Tribunnews.com/Widya)