News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

KABAR GEMBIRA, BLT Pekerja Tahap 5 Resmi Disalurkan, Simak Tahap Penyalurannya di Sini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyalurkan bantuan upah subsidi upah termin kedua tahap 5 kepada para pekerja, sejak Selasa (24/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyalurkan bantuan upah subsidi upah termin kedua tahap 5 kepada para pekerja, sejak Selasa (24/11/2020). 

Pada termin kedua, para pekerja atau buruh tetap mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta atau sama seperti pada termin sebelumnya.

Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya Kemnaker telah menyalurkan bantuan kepada 10.485.136 pekerja, yang terdiri dari penerima tahap 1 hingga 4.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pada tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh.

Kemudian pada tahap II Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Sedangkan pada tahap III bantuan subsidi upah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.

Dan pada tahap IV, bantuan disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur.

Untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari pemerintah:
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/Buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Ilustrasi Uang (hai.grid.id)

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini