TRIBUNNEWS.COM - Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemendikbud senilai Rp 1,8 juta, berikut syarat mendapatkannya.
BSU Kemendikbud akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Total anggaran untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS sebesar Rp 3,6 triliun.
BSU bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS, direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.
Hal tersebut diinformasikan secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
"Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Nadiem, dikutip dari Setkab.go.id.
BSU Kemendikbud diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ungkap Nadiem.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk Guru dan PTK Honorer
Baca juga: Panduan Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkannya
Untuk mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank bagi setiap PTK penerima BSU.
"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."
"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," kata Nadiem.
Syarat Penerima BLT Guru Honorer
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).