Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani angkat bicara perihal pembicaraan tingkat pertama antara Baleg DPR RI dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkumham terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Arsul Sani berpandangan RUU HIP harus dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.
"Bahwa secara substantif, RUU HIP harus di-drop atau dikeluarkan dari Prolegnas lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021," ujar Arsul, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Empat Fraksi Menolak RUU HIP Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Menurut Arsul, setidaknya ada dua alasan mengapa RUU HIP harus dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021 dan dari Prolegnas lima tahunan.
Alasan pertama, pemerintah pada tiga masa sidang lalu merespon RUU HIP dengan merubah substansi RUU ini menjadi RUU kelembagaan saja yakni RUU BPIP.
Baca juga: Fraksi PKS Dukung Dukung MUI Agar RUU HIP Ditarik dari Prolegnas 2020
Respon ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR.
Dari keseluruhan DIM tersebut, kata Arsul, maka substansi RUU yang dikehendaki Pemerintah menjadi merubah total materi muatan RUU HIP.
"Karena itu, PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencamtumkan RUU HIP dalam Prolegnas," kata dia.
Alasan kedua, secara subtansi atau material, isi RUU HIP sudah ditolak keras oleh berbagai elemen masyarakat.
Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, penolakan dari berbagai kalangan itu membuat syarat diterima sosiologis dan filosofis yang seyogianya ada pada sebuah UU menjadi tidak terpenuhi oleh RUU HIP.
Arsul mengatakan PPP mencatat tidak ada yang mendukung jika RUU dibahas dengan substansi kontroversial seperti yang ada dalam RUU HIP.
"Karena itulah PPP meminta DPR dan Pemerintah tidak meneruskan pencantuman RUU HIP dalam Prolegnas," kata dia.
"Namun PPP menghormati hak fraksi manapun atau Pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP. Inipun seyogianya disosialisasikan dan dibuka dulu ruang konsultasi publiknya," tandas Arsul.