Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice Interpol dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Kamis (26/11/2020).
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Pegawai Harian Lepas (PLH) Bareskrim Polri Basir Rifai.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Basir mengaku pernah beberapa kali diajak mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) yakni pada 28 April dan 4 Mei 2020.
"Pernah, ke Gedung TNCC," kata Basir.
Baca juga: Pinangki Menangis Saat Sidang, Menyesal Telah Mengenalkan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra
Pada tanggal 28 April 2020, Prasetijo memanggil Basir ke ruangannya untuk diminta bantuan membawa paper bag.
Kata dia, paper bag itu berisi hand sanitizer, masker dan satu handphone milik Prasetijo.
"Bapak memanggil saya ke ruangan. Menyiapkan paper bag, 'persiapan saya mau turun, ayo ikut'. Dengan pasti saya melihat isi paper bag, isinya hand sanitizer, masker, sama satu handphone," tutur Basir.
Setibanya di Gedung TNCC, Basir menyerahkan paper bag itu ke Prasetijo tepat di depan lift khusus Kombes.
Baca juga: Respons Azis Syamsuddin Soal Namanya Disebut Dalam Sidang Kasus Djoko Tjandra
Sementara Basir naik ke lantai 11 Divisi Hubinter Polri menggunakan lift umum.
Karena terpisah, Basir sendiri tidak tahu Prasetijo menuju lantai berapa.
"Saya serahkan paper bag itu di depan lift kombes Gedung TNCC sebelum naik. Saya naik lift umum ke lantai 11 Divisi Hubinter Polri. Saya tidak tahu pak Prasetijo kemana," ujar dia.
Beberapa saat kemudian, Basir dan Prasetijo kemudian pulang.
Baca juga: Anita Tak Tahu Alasan Pinangki Tawarkan Dirinya Jadi Pengacara Djoko Tjandra
Ia sempat bertanya ke Prasetijo lantaran paper bag yang diberikan tidak dibawa pulang atasannya.