TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Mereka yakni Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP); Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menjerat Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Baca juga: Edhy Prabowo Sebut sebagai Kecelakaan, Ini Modus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Edhy
Sebelum dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan), tujuh orang yang diamankan tim KPK dari lima lokasi berbeda pada Rabu (25/11/2020) telah menjalani prosedur protokol kesehatan Covid-19.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EP dan kawan-kawan tentunya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh dokter poliknik KPK termasuk salah satunya rapid test Covid-19," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
Adapun dari hasil pemeriksaan rapid test Covid-19, Edhy Prabowo dan tersangka lainnya dinyatakan negatif.
"Sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," kata Ali.
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Anium Faqih sebesar Rp3,4 miliar.
Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekira Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.