News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12 Menteri Dijerat KPK sejak Era Megawati hingga Jokowi, Siapa Saja?

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Sebanyak 12 menteri sejak era Megawati hingga Jokowi telah dijerat KPK. Siapa saja mereka?

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 12 menteri telah terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak organisasi ini didirikan pada 2013 silam.

Total 12 menteri itu terdiri dari empat orang di era Megawati Soekarnoputri, enam orang di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan tiga di era Jokowi.

Satu orang menteri di antaranya, Bachtiar Chamsyah, menjabat dalam dua era pemerintahan, yakni pada Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati dan Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin SBY.

Dari 12 orang menteri tersebut, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak menjabat, sedangkan 7 lainnya ditetapkan sebagai tersangka saat masih menduduki kursi menteri.

Berikut ini daftar para menteri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

1. Rokhmin Dahuri

Rokhmin Dahuri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Rokhmin tercatat menjadi menteri pertama yang dijerat KPK meski ditetapkan sebagai tersangka setelah ia sudah tidak menjabat sebagai menteri.

Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana dekonsentrasi yang dilakukan melalui pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar lebih dari Rp 15 miliar.

2. Achmad Sujudi

Achmad Sujudi adalah Menteri Kesehatan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korUpsi pengadaaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003 pada Mei 2009 ketika ia sudah tidak menjabat.

Setelah melalui proses persidangan, ia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pada kawasan Indonesia bagian timur.

Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat banding.

3. Hari Sabarno

Hari Sabarno merupakan Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Namun, Hari baru ditetapkan sebagai tersangka 2010 ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai Mendagri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran karena menunjuk langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya untuk melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah pada 2003-2005 yang menyebabkan kerugian negara Rp 97,2 miliar.

Hari divonis hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

4. Bachtiar Chamsyah

Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009.

Sama seperti Hari, Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri.

Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial.

Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

5. Siti Fadillah Supari

Siti Fadillah Supari merupakan Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009 yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2014 saat sudah tidak menjabat.

Siti ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Firli dari Bareskrim Polri.

KPK menetapkan Siti sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

6. Andi Mallarangeng

Andi Mallarangeng adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II periode 2014-2019.

Pada Desember 2012, Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

Mantan juru bicara presiden itu pun tercatat menjadi menteri aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Andi dinyatakan bersalah telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dan memperkaya korporasi.

Ia dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas perbuatannya itu.

8. Suryadharma Ali

Suryadharma Ali adalah Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II periode 2009-2014.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada Mei 2014.

Pada Juli 2015, mantan Ketua Umum PPP itu kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana operasionel menteri di Kemenag.

Suryadharma akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.

Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Selain itu, Suryadharma juga dinyatakan bersalah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak serta membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia.

9. Jero Wacik

Jero Wacik merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Kerja jilid I dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet Indonesia jilid II.

Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2014 dalam kasus pemerasan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM.

Pada Februari 2015, Jero ditetapkan seabgai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.

Pada 2016, Jero dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar.

Ia dianggap terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Parriwisata serta Menteri ESDM, dan menerima gratifikasi.

10. Idrus Marham

Idrus Marham menjabat Menteri Sosial Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Pada Agustus 2018, Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Idrus dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar besama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

11. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Kerja.

Pada September 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana hibah dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam pun telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

12. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Indonesia Maju.

Berbeda dengan nama-nama menteri lainnya, Edhy tercatat sebagai menteri pertama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan.

Ia ditangkap KPK pada Kamis (25/11/2020) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Menteri yang Dijerat KPK, dari Era Megawati hingga Jokowi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini