TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat.
Tak hanya Bayu Meghantara, Anies Baswedan pun mencopot Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Belum diketahui secara pasti penyebab pencopotan tersebut apakah terkait acara yang digelar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau tidak.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati membenarkan pencopotan kedua pejabat tersebut.
Baca juga: Anies Baswedan Raih Penghargaan Gubernur Terpopuler di Media Digital 2020 dari Humas Indonesia
"Ya benar dicopot. Karena keduanya dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Sri ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (28/11/2020).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.
Baca juga: DPRD DKI Ingatkan Anies Tak Buru-buru Buka Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah
Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono.
Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
Baca juga: Anies Kembali Pamer Penghargaan yang Didapat Pemprov DKI Sebagai Pemda Berkualifikasi Informatif
Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.
Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
Salah satu dari 5 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Gubernur Anies Baswedan langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.
Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik.
Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kerumunan di Acara Rizieq Shihab Penuhi Unsur Pidana
Diketahui polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Tebet beberapa waktu lalu.
Saat ini kepolisian telah menaikkan pemeriksaan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Tadi pagi, memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Lantaran perkara ini baru saja dinaikkan ke tahap penyidikan, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi maupun bukti petunjuk atau surat sebagai tindaklanjutnya.
Hal ini dimaksudkan untuk membuat perkara menjadi terang benderang.
"Karena baru saja gelar perkara sudah selesai dari penyelidikan dinaikan ke tingkat penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini," ucap Yusri.
Baca juga: Rizieq Shihab Masuk Rumah Sakit Sejak Kemarin, Wali Kota Bogor Ungkap Kondisinya Saat Ini
Adapun gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu digelar polisi pada Kamis pagi tadi.
Hasilnya, Yusri mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," jelas dia.
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, serta beberapa pejabat struktural Pemprov DKI meliputi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Wali Kota, pejabat Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP DKI, Biro Hukum Pemprov DKI, Camat, Lurah, hingga ketua RT dan RW setempat.
Adapun klarifikasi yang diberikan terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Serta kegiatan keagamaan yang juga membentuk kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (13/11) lalu.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kadis LH, Terkait HRS?