News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut RSCM: Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus 88 Antiteror

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dirawat sejak Selasa (24/11) kemarin.

Ia mendapat perawatan karena kondisi kesehatan yang menurun.

"Benar Bapak Abu Bakar Ba'asyir saat ini sedang dalam proses perawatan di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkkusumo (RSCM), sejak 24 November 2020 lalu karena kondisi kesehatan yang mulai menurun," kata Dina dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).

Dina membenarkan saat tiba di rumah sakit pada Selasa kemarin, pendiri Jamaah Islamiyah itu mendapat pengawalan dari Densus 88 Antiteror Polri.

Pendampingan pengamanan dikirimkan langsung oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham.

"Kedatangan pasien didampingi oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan dikirimkan oleh Ditjen PAS," tutur Dina.

Adapun kabar terkini, kondisi kesehatan Ba'asyir terpantau relatif stabil. Saat ini Ba'asyir masih dalam perawatan tim dokter RSCM.

Baca juga: Dirut RSCM: Kondisi Abu Bakar Baasyir Relatif Stabil

Dina memastikan pihak RSCM akan terus memantau kondisi kesehatan Ba'asyir, selayaknya pelayanan masyarakat yang datang untuk berobat.

"Kondisi pasien relatif stabil dan masih dalam perawatan oleh tim dokter RSCM sesuai penyakitnya," ucap dia.

Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Pada 2011 Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Ba'asyir dengan status pembebasan bersyarat yang salah satu syaratnya Ba'asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Ba'asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat. Ba'asyir menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini