News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud Minta Komitmen Rektor Ciptakan Kehidupan Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengaku telah meminta komitmen kepada para rektor untuk menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. 

Komitmen tersebut, menurut Nizam, telah dituangkan dalam pakta yang diinisiasi oleh Kemendikbud.

"Kita sudah minta komitmen dari rektor untuk membangun kampus yang sehat aman dan nyaman. Dalam bentuk pakta setiap rektor, ini kita luncurkan dalam rangka hari kesehatan nasional. Komitmen dari perguruan tinggi untuk mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual," ujar Nizam dalam webinar Kampus Merdeka dari Kekerasan Berbasis Gender, Sabtu (28/11/2020). 

Menurut Nizam, penanaman nilai-nilai tersebut dapat ditanamkan dalam program penerimaan mahasiswa. Ditjen Dikti bekerjasama dengan Pusat Penguatan Karakter dan pimpinan perguruan tinggi. 

"Program-program tadi disampaikan waktu penerimaan mahasiswa baru maupun juga program-program untuk pembinaan karakter, dan pembinaan kehidupan kampus," ucap Nizam. 

Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Masih Terjadinya Kekerasan Seksual di Ruang Pendidikan

Nizam menegaskan Kemendikbud memberikan perhatian serius terhadap masalah pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. 

Meski begitu, Nizam mengatakan dibutuhkan regulasi yang kuat agar dapat mencegah peningkatan kekerasan seksual. 

"Kita perlu untuk membuat regulasi. Jadi kalau sifatnya kalau hanya surat edaran Dirjen itu tidak kuat," ucap Nizam. 

Regulasi tersebut dapat berbentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih kuat. 

"Kita perlu membuat regulasi dan wujudnya itu adalah Permendikbud tentang memastikan kampus merdeka dari kekerasan seksual," pungkas Nizam. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini