Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan pihaknya mengupayakan pemberian sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Langkah ini dilakukan untuk menurunkan angka kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Pemerintah memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi dan sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku, kalau terbukti itu ya harus ditegakkan dan dipastikan terjadi atau tereksekusi," ucap Nizam dalam webinar Kampus Merdeka dari Kekerasan Berbasis Gender, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Kemendikbud Rebranding Pendidikan Vokasi untuk Tarik Minat Anak Indonesia
Nizam juga mendorong agar perguruan tinggi memiliki prosedur dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Kemendikbud telah membuat pakta integritas bersama perguruan tinggi untuk memastikan kampus yang aman, sehat, dan nyaman.
"Itu yang sedang dan terus kita lakukan jadi mempromosikan dan mendorong betul kampus-kampus ada SOP yang jelas. Ada mekanisme yang jelas untuk laporan dan tindak lanjut atas setiap laporan," kata Nizam.
Baca juga: Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Pencairannya
Menurut Nizam, Kemendikbud sedang mengkaji Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Melakukan program bersama dengan Pusat Pembentukan Karakter di perguruan tinggi dengan memastikan bahwa di perguruan tinggi ini tidak terjadi 3 dosa besar perguruan tinggi," tutur Nizam.
Edukasi terhadap mahasiswa baru menjadi hal yang urgen untuk mencegah kekerasan seksual.
Dosen serta mahasiwa juga perlu mendapatkan edukasi ini.
"Program-program untuk pendidikan mahasiswa baru maupun juga edukasi bagi dosen dan mahasiswa yang sudah ada di dalam perguruan tinggi itu sendiri," ujar Nizam.