News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Toilet Portabel di Acara Habib Rizieq Berbuntut Pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Para tamu mengenakan masker tetapi duduk saling berhimpitan. Nama Anies Baswedan disebut-sebut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot dua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terkait acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dua pejabat yang dicopot Anies Baswedan adalah Bayu Meghantara dan Andono Warih.

Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusa.

Kemudian Andono Warih dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Keduanya terbukti memfasilitasi acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Pencopotan kedua pejabat tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kronologi Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup, Berdasar Hasil Audit

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan, keduanya dibebastugaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujar Sri Haryati dalam keterangan, Sabtu (28/11/2020).

Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut.

Surat tersebut diberikan pada hari Rabu, 25 November lalu.

Baca juga: Dianggap Fasilitasi Nikahan Putri Rizieq, Anies Copot 2 Anak Buah, Begini Nasibnya Sekarang

Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada 24 November 2020.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berdasar instruksi Gubernur pada 23 November lalu.

Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini