News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habib Rizieq Ogah Serahkan Hasil Tes Swab ke Satgas Covid-19, Mahfud Jelaskan Dalil Hukumnya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md menanggapi sikap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang tidak ingin memberikan catatan rekam medisnyakepada Satgas Covid-19.

Untuk diketahui Habib Rizieq sempat dirawat di RS UMMI Kota Bogor, Jawa Barat. 

Menurut Mahfud MD berdasakan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan seorang pasien memang memiliki hak untuk meminta rekam medisnya tidak dibuka untuk umum. Atau dalam artian rekam medis kesehatan pasien dilindungi. 

Namun, di tengah pandemi Covid-19 berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni apabila ada aturan yang lebih khusus maka aturan umum yakni UU Kesehatan bisa dikesampingkan atau tidak berlaku.

Baca juga: Habib Rizieq Keluar Rumah Sakit Lewat Pintu Belakang, Ini Penjelasan Direktur UMMI Bogor Soal Itu

Aturan khusus yang dimaksud Mahfud yakni UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam aturan tersebut medical record atau catatan medis sesorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Di sini berlaku dalil Lex Specialis Derogat Legi Generali bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan," katanya dalam konferensi pers virtual,  Minggu, (29/11/2020).

Baca juga: Antar Surat Pemanggilan, Polisi Tidak Bertemu Rizieq Shihab di Rumahnya

Sebelumnya Front Pembela Islam mendukung sikap Imam Besar Habib Rizieq yang menolak memublikasikan hasil tes swab terkait Covid-19. FPI menilai hal itu adalah hak pasien.

Habib Rizieq Shihab (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

"Terkait rekam medis itu hak pasien mau mempublikasikan atau tidak. Dan Habib Rizieq sudah menyatakan tidak mengizinkan apa pun rekam medisnya dipublikasikan kepada khalayak umum," kata Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).

Aziz membantah tudingab bahwa Habib Rizieq menolak menjalani tes swab seperti yang ramai diberitakan. Namun, Aziz menjamin bahwa Habib Rizieq sudah melakukan tes swab.

"Sepengetahuan saya beliau sudah dites. Jadi buat apa dites lagi," kata Aziz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini