News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Cimahi Mengaku Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM -- Ditetapkan jadi tersangka suap perizinan pembangunan sebuah rumah sakit oleh KPK, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna malah mengaku tak tahu menahu.

Ajay bersama Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan baru saja dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

"Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta," ucap Ajay sebelum menumpangi mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

KPK menduga Ajay telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Memiliki Kekayaan Rp 8,1 Miliar, Terima Suap Rp 3,2 Miliar

Ajay mengklaim, tidak ada proses suap-menyuap perizinan sampai Rp32 miliar.

Kata dia, pihaknya hanya memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Hutama Yonathan bersama Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai, tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman itu membangun, jadi memenangkan tender pembangunan RS swasta.

Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp 3,2 M, itu adalah sisa tagihan, tagihan pembangunan RS tersebut Rp42 M," kata Ajay.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Diamankan KPK, Begini Cerita Warga Sekitar Kediaman Ajay M Priatna

Ajay juga mengklaim tak ada perjanjian fee dengan pihak Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

"Tidak ada perjanjian fee, enggak ada, yang ada adalah di internal kami, membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun menaiki mobil tahanan KPK usai memberikan klarifikasinya.

Ajay akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: PDIP Pecat dan Tak Beri Bantuan Hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Penyuap Ajay yakni pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan tak memberikan komentar apa pun terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia langsung melenggang menumpangi mobil tahanan KPK.

Mobil tahanan KPK akan mengantarkan Hutama ke Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Ia bakalan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.

Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sudah 3 Wali Kota Cimahi Masuk Penjara

Ketua KPK Firli Bahuri merasa prihatin terhadap Kota Cimahi. Sejak tahun 2001 dijadikan sebagai Kota Cimahi, Tiga Wali Kotanya terjerat kasus korupsi.

"Kami prihatin, khususnya Kota Cimahi, sejak berdiri sebagai kota pada 21 Juni 2001, tiga kepala daerah Kota Cimahi tersangkut kasus korupsi," kata Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta (28/11/2020).

Firli berterimakasih kepada masyarakat yang selalu membantu KPK dalam melaporkan kasus dugaan korupsi. Firli mengatakan bahwa masyarakat adalah mata KPK.

"Anggota KPK terbatas, masyarakat adalah mata KPK. Jutaan mata KPK. Terimakasih kepada masyarakat dan media yang membantu KPk," katanya.

Kota Cimahi kembali kehilangan sosok wali kotanya.

Sebelum Ajay, mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti juga ditangkap KPK bersama suaminya Itoch Tochija yang juga mantan Wali Kota Cimahi. (Ilham Rian/Tribunnews.com/Andrean Damanik/Tribun Jabar)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sejak Dijadikan Kota pada 2001, Tiga Wali Kota Cimahi Terjerat Kasus Korupsi, Ketua KPK Prihatin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini