News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RS, Ajay Berdalih Kurang Baca

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin

Tim KPK kemudian juga mengamankan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Kota Cimahi. Total ada 11 orang yang diamankan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan suap itu.

Dari 11 orang yang ditangkap itu, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan. Selain itu KPK juga mengamankan uang dengan jumlah Rp425 juta.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," ungkap Firli.

Ajay sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HY selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020. Ajay ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat. Sementara HY di rumah tahanan Polda Metro Jaya.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini