News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Libur Akhir Tahun 2020: Pilkada 9 Desember, Cuti Bersama, Natal dan Tahun Baru 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kalender. Berikut Daftar Libur Akhir Tahun 2020: Pilkada 9 Desember, Cuti Bersama, Natal dan Tahun Baru 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar libur akhir tahun 2020 termasuk Pilkada 9 Desember, Cuti Bersama,  Natal dan Tahun Baru 2021.

Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Libur Nasional.

Tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari dilaksanakan Pilkada 2020.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Baca juga: Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Ini Daftarnya

Baca juga: Kasus Covid-19 Harian Tembus 6 Ribu, Epidemiolog Sebut Kerumunan dan Libur Panjang Turut Jadi Faktor

Presiden Joko Widodo (Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum KESATU Keppres tersebut, dikutip dari Setkab.go.id, Senin (30/11/2020).

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Hal ini berarti adanya tambahan satu tanggal merah di bulan Desember 2020.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

Cuti bersama akhir tahun 2020

Meski ada tambahan satu tanggal merah di bulan Desember, cuti bersama akhir tahun masih dibahas.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.

Pengurangan ini bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

Dikutip dari kemenkopmk.go.id, berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Presiden mengarahkan untuk ada pengurangan.

"Beliau juga menginstruksikan supaya ada rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait," kata Muhadjir.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan apakah cuti bersama diakhir tahun akan dikurangi jatahnya.

Baca juga: Nasib Libur dan Curi Bersama Akhir Tahun Diputuskan Hari Ini

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini