TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak sepuluh lembaga nonstruktural baru saja dibubarkan oleh pemerintah.
Sepuluh lembaga tersebut dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Pemerintah meyebut pembubaran itu ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah.
Presiden Joko Widodo sudah meneken pembubaran lembaga tersebut pada 26 November 2020 lalu.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dariĀ PerpresĀ Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).
Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.