News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Pengadaan Proyek di Bakamla

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

Dua tersangka itu antara lain Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma'ruf (JMA) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan.

"LM dan JMA diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (1/12/2020).

KPK sebelumnya telah memeriksa dua tersangka tersebut pada Kamis (11/6/2020).

Saat itu, penyidik mengonfirmasi keduanya perihal dugaan penerimaan uang suap atas kegiatan proyek di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

Baca juga: KPK Panggil Senior VP PT Waskita Karya Terkait Korupsi Kampus IPDN Gowa

Diketahui, dua tersangka tersebut bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakalam RI tersebut.

Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah Anggota TNI AL.

Oditur Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta membacakan dakwaan terkait kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dilakukan oleh oknum TNI atas nama Laksma TNI Bambang Udoyo, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017). TRIBUNNEWS.COM/PUSPENT TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa (TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Inf Bedali Harefa)

Sedangkan Rahardjo pada Jumat (16/10/2020) telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMIT menikmati keuntungan sebesar Rp60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain, yaitu bekas staf khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.

PT CMIT adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan (penyedia barang/jasa) bagi instansi pemerintahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini