TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menjelaskan alasan mengapa Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin tidak ikut ditangkap oleh KPK saat dilakukan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Padahal saat itu, Ngabalin merupakan satu rombongan dengan Edhy Prabowo yang pulang dari kunjungan di Amerika Serikat.
Penjelasan disampaikan Novel menjawab pertanyaan presenter senior, Karni Ilyas.
"Kenapa Ngabalin bisa lolos? Padahal ada dalam rombongan. Kalaupun dikeluarkan kena dulu harusnya kan," tanya Karni sebagaiamana dikutip dari akun Youtube Karni Ilyas Club, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Isu Fadli Zon Gantikan Edhy Prabowo, Rocky Gerung Soroti Perbedaan Watak dengan Menteri Luhut
Menjawab hal itu, Novel mengatakan Ngabalin tidak ikut ditangkap karena dia bukan orang yang diduga sebagai pelaku.
Ngabalin, lanjut Novel, juga bukan orang yang perlu ditangkap untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Novel memastikan tidak ditangkapkapnya Ngabalin bukan karena ia merupakan seorang pejabat.
"Memang setiap proses upaya penangkapan atau tertangkap tangan, yang akan diamankan atau diperiksa, dilakukan penangkapan dalam hal OTT itu adalah orang yang diduga sebagai pelaku dengan syarat-syarat tertentu, orang yang diperlukan keterangannya sebagai saksi untuk menjelaskan peristiwa , hal hal itu pak Karni. Selain itu (terduga pelaku dan saksi,-Red) tentu tidak (ditangkap). Siapapun dia, bukan karena dia pejabat, bukan. Namun memang karena kepentingan diperlukan apa tidak," jelas Novel.
Lebih jauh, Novel juga menjawab sejumlah pertanyaan dari Karni Ilyas terkait penangkapan KPK terhadap Edhy Prabowo.
Di antaranya, Novel menjawab tentang keberhasilan OTT KPK setelah sekian lama tidak ada OTT pasca- KPK dengan undang-undang baru.
Novel mengatakan, proses penangkapan Edhy Prabowo melalui proses panjang dan merupakan kerja tim, bukan dirinya semata.
"Saya sebagai penyidik, saya tentunya bagian dari operasi itu. Tentunya itu tim yang bekerja. Proses tentunya panjang dan banyak ada keterlibatan masyakat yang memberikan bantuan," jelas Novel.
Baca juga: Pesan Pengamat Jika Fadli Zon Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP
Novel mengakui, adanya UU baru KPK membuat upaya pengungkapan kasus lebih berat dan lebih sulit.
"Tentunya dengan UU KPK yang baru, tugas untuk memberantas korupsi itu menjadi lebih sulit, lebih berat. Oleh karena itu kalau dilihat belakangan ini tidak terlalu banyak kegiatan pengungkapan kasus, itu kendalanya terkait itu. Kenapa kok belakangan ini ada (OTT)? Prosesnya panjang," beber dia.