News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantah Keterangan Saksi, Pinangki Klaim Pembelian Mobil Mewahnya Sudah Dilaporkan ke PPATK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari membantah keterangan saksi Sales Center PT Astra Yeni Pratiwi yang menyebut dirinya ogah melaporkan pembelian mobil BMW X5 ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pinangki mengklaim semua mobil yang pernah dibelinya sudah dilaporkan ke PPATK, termasuk yang teranyar pembelian mobil BMW tipe SUV X5.

Baca juga: Saksi Sebut Mobil BMW X5 Hasil Menang Kasus, Pinangki : Tidak Logis Saya Bilang Begitu ke Sales

Pernyataan itu disampaikan Pinangki menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

"Saya selama ini pembelian mobil saya sebelumnya adalah cash, dan itu sudah by system dilaporkan PPATK semua. Jadi tidak ada seorang sales menawarkan PPATK, tidak ya, tidak ada," kata Pinangki.

Yeni sebelumnya menyebut mobil BMW tipe SUV X5 dibeli Pinangki secara tunai Rp1,7 miliar dengan beberapa kali pembayaran dan uang muka Rp31 juta.

Pembayaran itu dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta. Pembayaran kedua pada 9 Desember Rp490 juta.

Selanjutnya pada 11 Desember Pinangki melakukan pembayaran ketiga sebesar Rp490 juta. Lalu pada 13 Desember Pinangki membayarkan Rp100 juta lewat transfer Panin Bank

Kemudian pada 13 Desember dibayarkan Rp129 juta. Sehingga total pembayaran mobil BMW SUV X5 mencapai Rp1,709 miliar.

Jaksa lalu menanyakan apakah pembelian itu dilaporkan Pinangki ke PPATK. Mengingat Pinangki merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai jaksa.

Yeni mengaku sudah menawarkan pelaporan tersebut kepada Pinangki. Tapi Pinangki malah keberatan, dan Yeni pun tak bisa memaksakan.

Penawaran itu diberikan lantaran di perusahaan tempat Yeni bekerja menyediakan formulir pengisian ke PPATK hanya untuk pembelian mobil secara tunai. Namun formulir itu tak wajib diisi setiap pelanggannya.

"Melaporkan ke PPATK nggak?," tanya jaksa.

"Menawarkan ke PPATK, tapi (Pinangki) keberatan," jawab Yeni.

"Kenapa keberatan? Alasannya apa?," tanya jaksa.

"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," jawab Yeni lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini