News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Terima BLT Guru Honorer

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Terima BLT Guru Honorer

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BLT Guru Honorer (BSU Kemendikbud) di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id lengkap dengan syarat penerima.

Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, BLT Guru Honorer mulai disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.

Adapun Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS dapat mengecek BLT senilai Rp 1,8 juta ini melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sementara bagi PTK di perguruan tinggi dapat mengeceknya melalui Pangkalan Data Dikti, pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum BRI, Ini Alasan Tidak Mendapat Banpres

Baca juga: Siapkan KTP, Login https://apb.kemdikbud.go.id/#apb-check-nik untuk Klaim BLT APB Rp 1 Juta

Buku saku BSU Kemendikbud (dikti.kemdikbud.go.id)

Setelah login, PTK bisa mengetahui rekening serta syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU Kemendikbud senilai Rp 1,8 juta.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020 pada Selasa (17/11/2020).

Besaran BSU Kemendikbud, yakni Rp 1,8 juta (belum terpotong pajak) untuk masing-masing penerima.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Dapat BPUM

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.

Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Penerima BSU Kemendikbud

Adapun penerima BSU Kemendikbud yakni Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

- Dosen

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini