Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Ad Interim Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, selepas ditangkapnya Menteri definitf KKP Edhy Prabowo, jabatan tersebut diduduki Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Penunjukan SYL sebagai Ad Interim Menteri KKP tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Luhut memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri sehingga kursi Menteri Ad Interim kosong. Oleh karenanya Presiden menunjuk SYL Menteri Ad Interim KKP.
Baca juga: Menko Luhut: Pemerintah Dukung Perbaikan Iklim Investasi Sektor Hulu Migas
Baca juga: Respon Naiknya Kasus Positif Corona, Luhut Pandjaitan: Jangan Ada Kerumunan Lagi
"Berkenaan dengan surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor: 8-3863/MARVES/MARITIM/RT.01.00/X1/2020 tanggal 22 November 2020 yang pada intinya memohon izin kepada Bapak Presiden untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk menggantikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," dikutip Tribun dari Surat Mensetneg, Rabu, (2/12/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ad Interim Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Luhut menjadi Menteri Ad Interim KKP karena Menteri Definitif KKP, Edhy Prabowo diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap.
Surat penunjukkan Luhut tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi pada Rabu malam, (25/11/2020).
"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," kata Jodi kepada wartawan.
Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi Menteri definitif.
Posisi Menteri Ad Interim biasanya juga diisi oleh Menteri dari bidang yang berkaitan.
Untuk diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.