TRIBUNNEWS.COM - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Zain, menjelaskan syarat dan kriteria guru yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta.
Setidaknya ada 5 hal yang menjadi syarat dan kriteria penerima BSU GTK Pendidikan Islam, rinciannya sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum BRI, Ini Alasan Tidak Mendapat Banpres
Baca juga: Bamsoet Berikan Bantuan Alsintan Saat Panen Raya Padi Cianjur
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
3. Bukan penerima program Prakerja
4. Bukan penerima BSU lainnya
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Prakerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Zain berharap BSU ini dapat bisa meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS di tengah pandemi.
"Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu (2/12/2020).
Seperti diberikatan sebelumnya, Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum."
"Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dikutip kemenag.go.id.
Baca juga: Besok, Bantuan Paket Data 50GB Tahap I Disalurkan untuk Mahasiswa PTKI
Baca juga: 636.381 Guru Non PNS di Bawah Kemenag Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Tanpa Potongan
Dhani kemudian menjelaskan, bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.
Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan tanpa potongan.
Terhitung dari Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per orang per bulan, sehingga totalnya Rp 1,8 juta.
Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga."
"Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)