News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Ali Ngabalin Laporkan Mantan Staf KSP dan Seorang Pengamat ke Polisi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Laporan Ngabalin tertuang dalam LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.

Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. 

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Adapun selain melaporkan dua orang ini, Razman mengatakan kliennya akan melaporkan pula dua media online yang mengutip pernyataan dua orang yang dilaporkan tersebut. 

"Media yang dimaksud juga akan kami laporkan ke Dewan Pers untuk nanti diproses, karena mereka melanggar asas konfirmatif yang seharusnya dilakukan untuk mengklarifikasi sebuah pemberitaan. Oleh karena itu di sini kami laporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," tandasnya.    

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini