TRIBUNNEWS.COM - Soni Ernata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Bogor, Kamis (3/12/2020).
Ustaz Maaher At Thuwailibi sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun Twitter @ustadzmaaher_.
Baca juga: Respons FPI Sikapi Penangkapan Ustaz Maaher oleh Bareskrim Polri
Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Maaher At-Thuwailibi, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Maaher At Thuwailibi ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab.
Pelaporan tersebut dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina."
"Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis.
Baca juga: Sempat Berseteru dengan Nikita Mirzani dan Habib Luthfi, Ustaz Maaher Ditangkap, Ini Kata Polisi
Status Tersangka
Masih dikutip dari laman yang sama, Argo menyebut, Ustaz Maaher At Thuwailibi telah berada di Bareskrim Polri.
Saat ini status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka."
"Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka."
"Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya (pengacara) kita periksa semuanya," jelas Argo.
Baca juga: Profil Maaher At Thuwailibi yang Kini jadi Tersangka UU ITE, Sosok Kontroversial Sejumlah Pihak
Kata Pengacara
Kuasa hukum Ustaz Maaher At Thuwailibi, Djudju Purwantoro menyampaikan, polisi belum pernah memanggil kliennya sebelum melakukan penangkapan.
Menurut Djudju, Maaher tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.
“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana."
"Belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan."
"Juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid menyebut, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At Thuwailibi bukan kali pertama.
Menurutnya, terlapor telah berulang kali diduga melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian."
"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani : Tunggu Giliran Gue yang Laporin
Baca juga: Nikita Mirzani Didukung Perempuan Pro Demokrasi Laporkan Maaher At-Thuwalibi ke Polisi
Ia mengharapkan Ustaz Maaher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Sebab, Habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku."
"Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Igman Ibrahim, Kompas.com/Devina Halim)