TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memeriksa Eggi Sudjana, hari ini, Kamis (3/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan upaya makar yang menjeratnya tahun 2019 lalu.
Eggi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.
Pemanggilannya tak lepas dari penyidik yang hendak melengkapi berkas perkara Eggi.
"Kami panggil untuk melengkapi (berkas perkara, - red)," ujar Yusri, kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Eggi Sudjana Akui Terima Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Makar
Yusri mengatakan kasus ini kembali dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan program kerja Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu memang memiliki program kerja untuk menuntaskan segala kasus lama yang belum rampung.
"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritasnya, programnya, juga menuntaskan kasus-kasus yang lama," jelas Yusri.
Baca juga: Alasan Polri Kembali Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum.
Eggi Sudjana mengonfirmasi adanya surat pemanggilan tersebut.
"Benar, surat diterima sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020," kata Eggi saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (2/12/2020).