News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istana : Klaim ULMWP Tidak Sah dan Dapat Ditindak Hukum

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Istana buka suara terkait klaim Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani mengatakan bahwa klaim tersebut tidak sah.

"Klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," kata Jaleswari kepada saat dihubungi, Kamis, (3/12/2020).

Baca juga: Terkait Deklarasi Gerakan Persatuan Kemerdekaan Papua Barat, Sikap Polri, DPR Hingga Pengamat

Menurutnya, hukum internasional telah  mengatur definisi pemerintahan yang sah.

Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

" Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," katanya.

Baca juga: Benny Wenda Deklarasikan Papua Barat Merdeka, Fadli Zon Singgung Pemerintah: Masih Sibuk Urus HRS?

Hal tersebut bisa dilihat misal dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.

"Sebaliknya ULMWP  tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional. Terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," katanya.

Baca juga: Pimpinan DPR: Papua Barat Tetap Provinsi Indonesia

Oleh karena itu menurutnya, berdasarkan argumentasi  di atas,  maka secara politik tindakan ULMWP dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI.

"Dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini