News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Gunakan Hak Suara di Pilkada Serentak: Wajib untuk Datang

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto atau Cak Nanto, mendorong para kader untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020) mendatang.

"Merupakan komitmen dan tanggungjawab masyarakat sipil terhadap upaya memberikan advokasi," kata Busyro kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Busyro berharap pelaksanaan pilkada yang dinilainya dipaksakan itu bisa ditunda lewat putusan PTUN.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Busyro Cs Minta Majelis Hakim PTUN Jakarta Putuskan Gugatan Penundaan Pilkada Sebelum 9 Desember

Ini demi mengurangi potensi penularan Covid-19 pada masyarakat dan korban meninggal dunia.

"Dengan demikian masyarakat dalam situasi pandemi covid tidak mengalamai korban sakit apalagi korban jiwa," ujarnya.

Lebih lanjut Busyro menyebut ia bukan satu-satunya yang menilai pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi belum tepat.

Organisasi masyarakat (ormas) skala besar lainnya, kata Busyro, juga menilai pelaksaan Pilkada 2020 sebaiknya ditunda sampai situasi kondusif.

Akan tetapi pemerintah diketahui tidak menggubris pendapat tersebut.

"Nah, ketika kita sudah menyampaikan baik-baik, sopan dan demokratis pada pemerintah, pemerintah terus bersikeras tidak ada jalan lain bagi kami melakukan mengajukan gugatan itu," ucap dia.

Dilansir dari laman ptun-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.

Kemudian mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Busyro Muqoddas dkk Gugat Mendagri, KPU dan Komisi II DPR ke PTUN".

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Sania Mashabi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini