TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata tak tahu kasus apa yang menjeratnya meski kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Djudju Purwantoro, pada Kamis (3/12/2020).
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Djudju mengatakan polisi belum pernah memanggil Maaher sebelum melakukan penangkapan.
“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ujar Djudju.
Maaher sendiri ditangkap pada Kamis subuh pukul 04.00 WIB di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Unggah Foto Komentar Ustaz Maaher Sebut Habib Luthfi Cantik, Pelapor: Semoga Bisa Jadi Efek Jera
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Terakhir Komentari Azan Hayya Alal Jihad: Niat Bagus, Caranya Salah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, menuturkan Maaher ditangkap terkait cuitannya mengenai tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Mengutip Kompas.com, Awi mengatakan Maaher menyebut Habib Luthfi cantik dalam unggahannya.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” jelas Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Lebih lanjut, Awi menerangkan 'cantik' dan 'jilbab' menjadi kata kunci dalam kasus yang menjerat Maaher.
Pasalnya, tambah Awi, kedua kata tersebut lazimnya digunakan untuk perempuan, sementara Habib Luthfi adalah laki-laki.
Terlebih, Habib Luthfi merupakan ulama yang ditokohkan dan diutamakan.
"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," kata Awi.
Diketahui, Maaher ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan saat ini status Maaher sudah tersangka.
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Menurut Polisi, Ustaz Maaher Jadi Tersangka Karena Twit Menghina Habib Luthfi bin Yahya
Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Kini Terancam Penjara 6 Tahun Usai Diduga Menghina Habib Luthfi
Polisi menyita empat buah ponsel dan kartu identitas atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.
Maaher diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Nikita Mirzani Buka Suara
Terkait penangkapan Maaher At Thulaibi atas kasus ujaran kebencian, Nikita Mirzani memberikan tanggapannya.
Di hari yang sama saat Maaher ditangkap, Kamis (3/12/2020), Nikita mengapresiasi tindakan kepolisian lewat unggahannya di Instagram.
Tak hanya itu, Nikita mengatakan bahwa ia juga akan melaporkan Maaher.
"Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo.
By the way Pak Polisi, kalau kurang pasalnya, nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA," tulis Nikita.
Diketahui, Nikita Mirzani dan Maheer At Thuwailibi sempat berseteru pada pertengahan November 2020 lalu.
Baca juga: Diduga Hina Habib Lutfi Pekalongan, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri
Baca juga: FPI Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Ustaz Maaher At Thuwailibi
Kala itu, Maaher merasa satu diantara Instagram Story Nikita Mirzani telah menghina Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Ketika itu, Maheer mengancam akan menggeruduk rumah Nikita bersama sejumlah massa.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Devina Halim)