News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER NASIONAL Urusan Ferdinand dan Putri JK di Bareskrim | Panggilan Kedua Polda ke HRS

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Bareskrim Polri. Urusan Ferdinand dan Putri JK di Bareskrim hingga panggilan Kedua Polda ke HRS

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari berita Ferdinand Hutahaean ingatkan punya hak laporan balik atas pelaporan putri JK ke Bareskrim.

Eggi Sudjana bicara penetapan tersangka makar.

Hingga berita Habib Rizieq Shihab (HRS) isolasi mandiri dari mengaku minta maaf.

Baca juga: Pelaku Penembakan Mobil Pengusahan Tekstil Ditangkap saat Hendak Kabur ke Bekasi, Sudah Bawa Tiket

1. Ferdinand Ingatkan Hak Laporan Balik kepada Putri JK

Mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahean menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dari pelaporan Muswira Jusuf Kalla terhadap dirinya ke Bareskrim Polri, pada Rabu (2/12/2020).

Muswira yang merupakan putri ketiga mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla itu mendaftarkan laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/12/2020). Laporan itu terdaftar dengan nomor ST/407/12/2020/Bareskrim.

“Saya menghormati proses hukum ini. Saya akan memberikan klarifikasi jika diminta klarifikasi dan memberikan keterangan jika diminta,” ujar mantan Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (2/12/2020).

“Saya bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” tegas Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia (EWI) itu.

SELANJUTNYA >>>

2. Eggi Sudjana Bicara Tersangka Makar

Eggi Sudjana mengatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2019 tanpa melalui proses gelar perkara.

Diketahui, pihak kepolisian kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Kamis (3/12/2020).

"Saya ditetapkan sebagai tersangka tidak melalui gelar perkara. Coba bandingkan saat Ahok, betapa berbulan bulan untuk gelar perkara sampai betul-betul oiya benar dia ada unsur yang melanggar hukum baru ditetapkan tersangka," kata Eggi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).

"Nah saya belum apa-apa sudah tersangka, tidak ada gelar perkara," lanjutnya.

Eggi juga mengaku keberatan ditetapkan sebagai tersangka lantaran saat sedang menjalankan tugas sebagai pengacara.

Dalam menjalankan tugasnya, ia menjelaskan dalam UU Nomor 18 tahun 2003, advokat tidak boleh dikriminalisasi.

SELANJUTNYA >>>

Baca juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas Alias Gus Yaqut, Sosok yang Ditugaskan Banser Jaga Rumah Mahfud MD

3. HRS Minta Maaf

Rizieq Shihab masih menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir.

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Habib Rizieq Shihab (HRS) ini pulang ke Tanah Air pada hari Selasa, 10 November 2020.

Sontak, kedatangan sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) memicu kerumunan massa simpatisan yang ingin menyambutnya.

Tak hanya itu, pada hari Sabtu, 14 November 2020, Rizieq kembali membuat kerumunan di tengah pandemi karena menikahkan sang putri yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus.

Keesokan harinya, Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus pun menggelar resepsi pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, tempat kediaman sang ayahanda, Habib Rizieq Shihab.

Hal ini pun berimbas pada pencopotan beberapa pejabat hingga pemanggilan Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat.

SELANJUTNYA >>>

4. Sikap Mahfud MD setelah Rumah Ibunya Digeruduk Massa

Menko Polhukam Mahfud MD geram dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan di rumah orangtuanya di Pamekasan.

Menurut Mahfud MD, dirinya bisa menahan jika ada pihak yang menyerang dirinya.

Namun jika sudah mengganggu orangtuanya, maka Mahfud MD tak bisa tinggal diam.

Tampak di video, ratusan orang tampak mengepung sebuah rumah.

"Rumahnya Mahfud MD di Pamekasan dikepung massa," kata seseorang yang diduga sedang merekam video.

SELANJUTNYA >>>

5. Panggilan Kedua Polda Metro untuk HRS

Polda Metro Jaya kembali memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.

Pemanggilan tersebut terkait kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.

Mereka sebelumnya tak bisa hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) lalu.

Berikut fakta-fakta terkait pemanggilan kedua Rizieq Shihab, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Surat Panggilan Telah Diterima

Dikutip dari TribunJakarta.com, Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, surat panggilan kedua telah diantarkan penyidik ke kediaman keduanya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

SELANJUTNYA >>>

(Tribunnews.om)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini